PANCASILA :
1. Ketuhanan yang Mahaesa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
UUD 1945, pasal 29 :
- Negara berdasarkan atas ketuhanan yang mahaesa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
assalamualaikum ww
BalasHapussaya jauh lebih ingin mengenal ikdah ini dari bapak oleh karena itu ke mana saya bisa menghub bapak... ini email saya (jumfiahusnaidi@yahoo.co.id)